H. Sudirman Apresiasi Atas Keberanian Kepolisian Dalam Menegakkan Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jakarta ! BeritaReportase.com –

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi mendalam atas keberanian institusi kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuai dukungan luas.

Menurut Haji Uma, tindakan Polri ini bukanlah ajang persaingan antarlembaga, melainkan murni proses hukum yang konstitusional. Langkah tersebut wajib dihormati selama bersandar pada koridor peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang sah.

“Pengungkapan perkara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Masyarakat tidak perlu melihatnya sebagai saling mencari kesalahan antarlembaga, tetapi sebagai proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Haji Uma, Sabtu (11/7/2026).

Menjaga Konstitusi dan Due Process of Law

Haji Uma menegaskan kembali esensi Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan prinsip fundamental tersebut, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses melalui asas due process of law yang adil, transparan, dan steril dari intervensi kepentingan luar.

Secara yuridis, Polri memiliki mandat kuat yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan wewenang penuh untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana.

Dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi payung hukum utama pemberantasan rasuah.

Senada dengan pandangan berbagai pengamat hukum di media nasional, Haji Uma mengingatkan bahwa keberhasilan memberangus korupsi di tanah air bertumpu pada sinergi, bukan rivalitas.

Kunci utamanya terletak pada akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan mutlak terhadap asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Dukungan Publik untuk Supremasi Hukum

“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Selama proses berjalan sesuai aturan, masyarakat patut memberikan dukungan agar supremasi hukum benar-benar terwujud,” tambah Senator vokal asal Serambi Mekah ini.

Ia juga mengimbau publik agar tidak terjebak dalam opini liar yang berpotensi mengaburkan substansi perkara. Pada akhirnya, fakta hukum yang tepercaya di ruang persidanganlah yang akan menjadi penentu keadilan tertinggi.

Penegakan hukum yang transparan adalah fondasi utama kepercayaan publik. Ketika hukum ditegakkan secara objektif tanpa intervensi, keadilan bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang kokoh dan berwibawa bagi seluruh rakyat Indonesia.

)**Tjoek / Foto Ist.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *