Beritareportase.com – Rencana pertemuan (joint meeting) antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) batal terlaksana. Pembatalan tersebut menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak pasca berakhirnya rumah tangga keduanya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari kuasa hukum Sarwendah mengenai pembatalan agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB.
Menurut Minola Sebayang, pembatalan justru datang dari pihak Sarwendah yang sebelumnya menginisiasi sekaligus mengundang Ruben untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Alasan pembatalannya, karena ada gugatan hak asuh anak itu, mereka mengatakan lebih bagus nanti apa pun yang ingin dibicarakan akan dibicarakan pada waktu mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Minola Sebayang dalam wawancara daring, Sabtu (11/7/2026).
Dengan telah didaftarkannya gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua belah pihak kini akan menempuh mekanisme mediasi sebagai bagian dari proses hukum. Mediasi merupakan tahapan yang bertujuan membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian terbaik sebelum perkara berlanjut ke proses persidangan.
Dikatakan olehMinola Sebayang pihak Ruben Onsu menghormati keputusan pembatalan tersebut. Sebagai pihak yang diundang, Ruben tidak mungkin tetap menghadiri pertemuan yang telah dibatalkan oleh pihak pengundang. “Karena mereka yang berinisiatif melakukan joint meeting, mereka yang mengundang, dan mereka juga yang membatalkan undangan terhadap kami, tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa selain tidak hadir,” katanya.
Perkembangan ini kembali menarik perhatian publik terhadap hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian mereka. Meski persoalan hukum kini menjadi sorotan, kedua belah pihak diharapkan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga, terutama yang berkaitan dengan masa depan anak-anak.
Minola Sebayang juga membantah anggapan bahwa Ruben Onsu terburu-buru mengajukan gugatan hak asuh sebelum agenda pertemuan berlangsung. Ia menegaskan langkah hukum tersebut merupakan hak setiap orang tua dan tidak semestinya dibatasi oleh adanya rencana pertemuan di luar pengadilan.
“Janganlah undangan joint meeting itu dipakai sebagai alat untuk membuat Ruben terbatas melakukan upaya hukum yang ingin dia lakukan demi mempertahankan kepentingan hukum anak-anaknya,” tegas Minola Sebayang.
Menurutnya, gugatan yang diajukan Ruben bukan ditujukan untuk memperpanjang konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum mengenai pengasuhan anak. Kepentingan terbaik bagi anak-anak, kata dia, menjadi dasar utama langkah hukum yang ditempuh kliennya.
Di sisi lain, keputusan untuk membawa pembahasan ke forum mediasi juga dinilai membuka peluang penyelesaian secara lebih terstruktur. Dalam perkara keluarga, mediasi kerap menjadi ruang bagi para pihak untuk mengedepankan musyawarah, itikad baik, serta mencari kesepakatan yang mengutamakan kepentingan anak.
Dengan batalnya joint meeting, perhatian kini tertuju pada proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik menantikan apakah tahapan tersebut mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Ruben Onsu dan Sarwendah, sekaligus memberikan kepastian mengenai pengasuhan anak-anak mereka di masa mendatang. (donz)












