Beritareportase.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali menjadi perhatian di industri musik Tanah Air. Pedangdut Anisa Bahar dan Seruni Bahar mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada Icha Chellow dan Mala Agatha yang diduga telah mengubah lirik lagu “Gapapa” menjadi bernuansa vulgar tanpa izin.
Bagi Anisa Bahar, persoalan ini bukan sekadar perubahan lirik sebuah lagu. Ia menilai tindakan tersebut telah melampaui batas karena mengubah makna karya yang diciptakan untuk menghibur masyarakat menjadi sesuatu yang tidak pantas.
“Makanya aku sama Seruni geram. Pengin memberikan efek jera kepada orang-orang yang sudah menzalimi kita dan membuat lirik kita tidak senonoh,” ujar Anisa Bahar saat ditemui di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ditegaskan oleh Anisa Bahar, bahwa dirinya bersama Seruni Bahar tidak ingin kasus serupa terus terulang di kemudian hari. Karena itu, langkah hukum dipilih sebagai bentuk perlindungan terhadap karya cipta sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku industri musik untuk lebih menghormati hak-hak pencipta lagu.
Seruni Bahar pun mengingatkan bahwa mengubah lirik lagu milik orang lain tetap membutuhkan izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Menurutnya, kreativitas dalam berkarya tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Ia menilai setiap karya musik memiliki hak yang harus dihormati, termasuk ketika sebuah lagu ingin diadaptasi, diaransemen ulang, ataupun mengalami perubahan pada bagian liriknya. Tanpa persetujuan dari pihak yang berhak, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Keseriusan Anisa Bahar dalam menangani perkara ini ditunjukkan dengan penunjukan kuasa hukum untuk mendampingi proses yang tengah berjalan. Ia mengaku telah menandatangani surat kuasa sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, somasi telah dilayangkan kepada Icha Chellow dan Mala Agatha dengan batas waktu 7 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, somasi katanya sih 7 kali 24 jam,” ucap Anisa Bahar.
Meski demikian, Anisa Bahar menegaskan langkah yang diambilnya bukan untuk mencari sensasi. Baginya, persoalan ini sudah menyangkut penghormatan terhadap karya cipta dan nama baik lagu yang telah dikenal masyarakat. “Mungkin kemarin-kemarin dia berhadapan dengan orang-orang yang nggak aware lah, dengan maksudnya nggak terlalu begini juga kan. Kalau ini kan udah menyangkut parah banget,” katanya.
Lagu “Gapapa” sendiri pertama kali dirilis oleh Seruni Bahar pada 2017 dan diciptakan oleh Papa Uzi. Popularitasnya kembali meningkat setelah dibawakan ulang oleh Anisa Bahar dan menjadi salah satu lagu dangdut yang dikenal luas oleh masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah perkembangan industri musik digital yang semakin dinamis, penghormatan terhadap hak cipta tetap menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Kreativitas dalam bermusik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak pencipta karya agar ekosistem industri musik dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. (donz)
















