Beritareportase.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan. Karena itu, ia mengkritik langkah kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang membawa-bawa nama Presiden dalam polemik hukum yang tengah bergulir.
Menurut Ahmad Sahroni, penegakan hukum harus berjalan secara independen dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden. Ia menilai pernyataan Hotman Paris berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah Presiden akan dilibatkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Bang Hotman Paris enggak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi,” kata Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Politikus Partai NasDem yang juga Bendahara Umum DPP NasDem itu menegaskan sejak awal Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah berkomitmen menyelesaikan perkara yang menyeret nama Febrie Ardiansyah secara adil dan transparan. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan,” ujar Ahmad Sahroni.

Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Sahroni memastikan Presiden Prabowo tidak berkenan namanya dikaitkan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan komitmen yang harus ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jadi statement-statementnya seolah-olah Bang Hotman ingin mencoba membawa Presiden ke arah sini. Dan saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan,” tutur Ahmad Sahroni.
Pernyataan Ahmad Sahroni tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan perkara hukum harus tetap berada dalam koridor independensi aparat penegak hukum. Ia menekankan Presiden Prabowo sejak awal telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie Ardiansyah menyebut kliennya mengalami kriminalisasi. Bahkan, ia mengaku tidak mengharapkan bayaran dalam perkara tersebut karena memilih memberikan pendampingan hukum kepada Febrie.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman Paris Hutapea saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Diungkapkan pula oleh Hotman Paris Hutapea, bahwa dirinya telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama 25 tahun dan kerap memberikan bantuan hukum kepada Prabowo maupun keluarganya. Ia kemudian menyebut Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.
Meski demikian, Ahmad Sahroni menegaskan nama Presiden tidak semestinya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan korupsi, harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh politik maupun personal. (donz)
















