Beritareportase.com – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum adanya kepastian mengenai keaslian dan jalur distribusi produk kecantikan yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi bernama Enung mengungkapkan bahwa produk yang dipermasalahkan tidak diperoleh melalui kanal penjualan resmi milik Richard Lee maupun Klinik Athena. Produk tersebut diketahui dibeli melalui online shop dari pihak reseller sekitar Oktober 2024.
“Di online shop, Bu. Sekitar Oktober 2024 seingat saya. Seingat saya Goddess Skin, untuk pastinya saya lupa,” ujar Enung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
Fakta pembelian produk melalui reseller menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam perkara ini. Sebab, dalam aspek perlindungan konsumen, asal-usul produk menjadi hal yang penting untuk memastikan keaslian barang serta pihak yang bertanggung jawab atas distribusi produk yang beredar di pasaran.
Richard Lee yang hadir dalam persidangan menilai pengakuan saksi tersebut memperlihatkan bahwa produk yang diperkarakan tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan penjualan resmi dari pihaknya.

“Berarti dari sini kan bisa kita lihat terang benderang, jelas banget. Bahwa belinya ternyata bukan di tempat saya. Takut dikonfrontasi kan, karena kan takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua. Kan gak ada yang tahu sebelumnya bahwa dia tidak beli di platform resmi,” kata Richard Lee kepada awak media usai persidangan.
Selain mengenai jalur distribusi produk, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antar saksi terkait waktu terjadinya proses unboxing produk. Tim kuasa hukum Richard Lee menilai perbedaan informasi tersebut dapat memengaruhi kesesuaian antara fakta persidangan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa saksi Enung menyebut proses unboxing berlangsung pada 12 Oktober 2024. Sementara itu, saksi lainnya, dr. Nanang, menyatakan bahwa unboxing dilakukan pada 8 November 2024.
“Kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu adalah tanggal 12 Oktober. Lalu tadi kita saksikan bahwa dr. Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November. Oleh karena itu, apabila yang benar adalah 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024 sebagaimana dakwaan Jaksa,” ungkap Faizal Hafied.
Tak hanya itu, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Enung juga mengaku tidak mengetahui apakah produk tersebut benar-benar digunakan oleh dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif. Ia hanya menyaksikan paket produk dibuka ketika tiba di kediaman Doktif. “Pas paketnya datang, kebetulan saya memang lagi ikut nginep di rumah Dokter Samira, saya melihat Dokter membuka paketnya. Tapi kalau menggunakan, saya gak tahu. Karena tidak melihat langsung,” tuturnya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam pembuktian dugaan pelanggaran di bidang kesehatan. Sebab, penggunaan produk serta dampak yang ditimbulkan merupakan unsur penting yang perlu dibuktikan dalam perkara yang berkaitan dengan keamanan dan kesehatan konsumen.
Pihak Richard Lee pun menyatakan optimistis fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan memperkuat posisi hukumnya. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut. (donz)












