Sidang Richard Lee, Kuasa Hukum Soroti BAP Saksi

Beritareportase.com – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Pemeriksaan saksi pelapor kali ini mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum Richard Lee yang mengklaim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan saksi.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai terdapat perbedaan antara keterangan dokter Samira alias Doktif yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Menurut Faizal Hafied, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam persidangan karena berkaitan dengan fakta yang menjadi dasar perkara.

“Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat,” ujar Faizal Hafied usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Bahkan Faisal Hafied menyebut fakta hukum yang muncul dalam persidangan dinilai tidak sepenuhnya berjalan konsisten dengan keterangan yang sebelumnya dituangkan dalam BAP. “Tapi dari fakta-fakta hukum itu ternyata tidak mengalir. Jadi ada semacam yang berubah, dibuat-buat, dan segala macam,” lanjutnya.

Tim pembela Richard Lee kemudian menjadikan perbedaan antara BAP dan kesaksian di persidangan sebagai salah satu titik yang dipersoalkan.

Faizal Hafied memberikan contoh mengenai keterangan saksi terkait apakah dirinya mengetahui suatu hal yang berkaitan dengan perkara. Menurut dia, keterangan dalam BAP berbeda dengan jawaban yang muncul ketika saksi memberikan kesaksian di depan majelis hakim. “Kayak tadi contohnya apakah benar apa namanya tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah,” katanya.

Bagi tim kuasa hukum, keterangan yang berubah tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk melihat sejauh mana kesaksian saksi pelapor dapat digunakan dalam membuktikan perkara.

Ditegaskan oleh Faizal Hafied pihaknya tidak bermaksud membuat fakta baru. Tim hukum, kata dia, hanya membandingkan keterangan yang muncul di persidangan dengan dokumen pemeriksaan yang telah dibuat sebelumnya. “Jadi kami hanya dari BAP sini aja, tidak ada hal-hal baru atau hal-hal yang kami rekayasa atau tidak,” ujarnya.

Di tengah perdebatan mengenai keterangan saksi, Richard Lee juga menyoroti persoalan lain yang menurutnya tidak kalah penting, yakni asal-usul produk kecantikan yang menjadi bagian dari perkara.
Richard menegaskan produk yang dipermasalahkan tersebut, menurut keterangannya, tidak dibeli dari toko resmi miliknya.
Ia menyebut produk tersebut diperoleh saksi Samira dari pihak lain, bukan melalui toko yang disebut sebagai dr. Richard Shop maupun dr. Richard Lee Shop.

“Pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya,” ujar Richard Lee.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena asal produk dapat menjadi bagian penting dalam mengurai rantai peredaran barang yang dipersoalkan dalam perkara, termasuk siapa penjualnya, dari mana produk diperoleh, serta bagaimana kaitannya dengan pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Perkara ini tidak hanya menyentuh aspek hukum kesehatan, tetapi juga membawa isu perlindungan konsumen, khususnya terkait produk kecantikan yang menjadi objek persoalan.

Dari perspektif pembelaan, tim Richard Lee berupaya mempertanyakan hubungan antara produk yang diperoleh saksi dengan toko yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Jika benar produk tersebut tidak diperoleh dari toko resmi milik Richard Lee sebagaimana yang disampaikan terdakwa, maka fakta mengenai jalur pembelian dan pihak yang menjual produk menjadi hal yang perlu diuji melalui alat bukti dan keterangan para saksi.

Namun, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Pernyataan Richard Lee dan tim kuasa hukumnya merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan.

Perbedaan antara BAP dan kesaksian langsung di persidangan kini menjadi salah satu titik yang berusaha ditekan oleh tim pembela. Mereka menilai majelis hakim perlu melihat secara utuh konsistensi keterangan saksi dengan dokumen pemeriksaan serta alat bukti lainnya.

Di sisi lain, kekuatan setiap keterangan dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dalam keseluruhan proses pembuktian.

Dengan demikian, sidang perkara Richard Lee tidak hanya menjadi arena pembuktian dugaan pelanggaran ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji konsistensi keterangan para saksi, asal-usul produk yang dipersoalkan, serta keterkaitannya dengan terdakwa.

Perkara tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, serta menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. (doni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *