Beritareportase.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang disebut berkaitan dengan teror karangan bunga terhadap dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, masih bergulir di Polda Metro Jaya. Pihak dr Oky Pratama menyayangkan ketidakhadiran wanita berinisial HP alias HS yang disebut memiliki kaitan dengan pengiriman karangan bunga tersebut.
Dikatakan oleh Ahmad Ramah selaku kuasa hukum dr Oky Pratama, bahwa HP seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemeriksaan itu merupakan hasil penjadwalan ulang setelah sebelumnya HP dijadwalkan diperiksa pada 6 Agustus 2026.
“Awalnya tanggal 6 Agustus dipanggil, tetapi sudah melakukan reschedule ke tanggal 20. Penyidik pun sudah menerima reschedule tersebut, tetapi pada hari ini tanggal 20, lewat pengacaranya lagi, meminta lagi untuk ditunda,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/8/2026).
Ahmad Ramzy menilai ketidakhadiran HP dalam pemeriksaan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses penyidikan. Terlebih, alasan sakit sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik sebagai dasar permintaan penundaan pemeriksaan.
Menurut Ahmad Ramzy, pihaknya mendapatkan informasi bahwa HP justru berada di luar negeri ketika seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan bahwa bukannya menghadiri panggilan Polda Metro Jaya, malah pergi ke luar negeri dengan alasan yang disampaikan kepada penyidik ‘sakit’,” ujar Ahmad Ramzy.
Atas kondisi tersebut, Ahmad Ramzy meminta penyidik memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan panggilan kedua terhadap HP. “Tadi saya minta kepastian kepada penyidik untuk bisa diberikan kepastian hukum bagi kami selaku pelapor untuk bisa diterbitkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” katanya.
Ditambahkan oleh Ahmad Ramzy, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat diterima penyidik, terdapat langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan.
“Ketika panggilan kedua tidak diindahkan juga, penyidik bisa melakukan upaya berikutnya, yaitu surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” imbuh Ahmad Ramzy.
Dalam perkara ini, HP disebut sebagai salah satu saksi penting. Ahmad Ramzy menduga HP memiliki kaitan dengan tiga orang yang sebelumnya telah diperiksa penyidik terkait pengiriman karangan bunga ke rumah dr Oky Pratama.
“Saksi HS ini adalah kunci karena ketiga orang ini adalah yang diarahkan untuk mengirim karangan bunga ke rumah dr Oky,” kata Ahmad Ramzy.
Kasus tersebut sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan laporan dr Oky Pratama mengenai dugaan pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga kini ditangani Subdit Resmob.
“Masih proses penyidikan di Subdit Resmob. Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut,” kata Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Dengan demikian, status HP maupun pihak lain dalam perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (donz)












