Jakarta ! beritareportase.com/ —
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik kreator konten Meicy Villia, atau yang akrab disapa Vilmei. Uang yang berasal dari pendapatan afiliator di platform TikTok tersebut diduga digelapkan oleh karyawannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menggunakan dana fantastis tersebut untuk konsumsi harian hingga belanja barang.
“Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian,” ujar Verdika saat dihubungi pada Selasa (1/9/2026).
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam memuluskan aksi penggelapan tersebut:
Z: Karyawan internal Vilmei yang menjadi aktor utama.
A: Pria yang merupakan kekasih dari tersangka Z.
L: Seorang perempuan yang bertugas menampung uang hasil kejahatan.
Modus Operandi: Konversi Pendapatan Afiliator ke Koin dan Gift TikTok
Verdika menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil kegiatan afiliator korban di TikTok yang sengaja didiamkan dan belum dicairkan. Tersangka memanfaatkan akses akun tersebut untuk menguras dana tanpa sepengetahuan korban.
“Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal gift paus, ini dikirimkan ke akunnya tersangka,” jelas Verdika.
Polisi Gandeng TikTok dan Otoritas Perbankan
Guna memperkuat pembuktian dan mengurai aliran dana secara akurat, Polres Metro Bekasi Kota melayangkan pemanggilan resmi kepada pihak manajemen TikTok Indonesia serta otoritas perbankan terkait.
Langkah audit digital dan perbankan ini dilakukan untuk mengalkulasikan secara pasti berapa jumlah koin yang dibeli, ke mana saja gift dikirimkan, serta nominal bersih yang berhasil dicairkan oleh masing-masing tersangka.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal tingkat V, yakni sebesar Rp 500 juta.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para content creator dan pekerja industri kreatif digital di Tanah Air. Kerapuhan sistem otorisasi finansial internal dan besarnya rasa percaya pada orang terdekat bisa menjadi celah fatal yang meruntuhkan aset miliaran rupiah hanya dalam sekejap.
Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu wajib hadir demi menjamin kepastian hukum di era ekonomi digital.
)**Djunod / Foto Ist
















