Jakarta ! BeritaReportase.com –
Ketiadaan lahan parkir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memicu keluhan serius dari masyarakat pencari keadilan. Situasi ini semakin memanas setelah Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terparkir di sekitar area pengadilan, Rabu (22/4).
Sejumlah warga mengaku dirugikan. Mereka terpaksa memarkir kendaraan di luar area pengadilan dengan biaya tinggi, namun tetap terkena penertiban. Kondisi ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat yang tengah menjalani proses hukum.
“Parkir mahal, tapi mobil saya diangkut juga. Mungkin Dishub tidak kebagian jatah, makanya disasar parkiran pengadilan. Setorannya cuma sampai pengadilan saja,” ujar Andreas, warga Tangerang, dengan nada kecewa usai mengikuti sidang.

Persoalan ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah untuk segera menghadirkan solusi konkret. Ketersediaan lahan parkir yang layak bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang adil dan manusiawi.
Jika tidak segera dibenahi, situasi ini berpotensi terus memicu konflik antara masyarakat dan aparat di lapangan—sebuah kondisi yang seharusnya tidak terjadi di ruang yang menjadi simbol keadilan.
Penindakan yang dilakukan Sudinhub Jakarta Utara mencakup kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan di depan pengadilan. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang larangan parkir sembarangan di ruang milik jalan, khususnya bagi kendaraan tanpa garasi.

Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan tersebut.
“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan warga. Kendaraan yang melanggar aturan parkir di ruang milik jalan kami tertibkan,” ujar Yulza kepada awak media.
Dalam operasi tersebut, lima unit mobil diangkut, sementara delapan kendaraan lainnya—baik roda dua maupun roda empat—diamankan dan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Utara di kawasan Simpang Lima Semper.
Tidak hanya itu, puluhan kendaraan lainnya juga dikenakan tindakan pengempisan ban serta pencabutan pentil, termasuk kendaraan milik aparat penegak hukum yang tengah bertugas di persidangan.
Kondisi ini menimbulkan ironi di tengah upaya masyarakat mencari keadilan. Di satu sisi, penegakan aturan lalu lintas dijalankan. Namun di sisi lain, minimnya fasilitas parkir di lingkungan pengadilan justru memperberat beban masyarakat.
Ketika masyarakat datang untuk mencari keadilan, mereka seharusnya tidak dibebani persoalan dasar seperti parkir. Negara hadir bukan hanya melalui hukum, tetapi juga melalui fasilitas yang memanusiakan—karena keadilan sejati dimulai dari hal-hal yang paling sederhana.
)**Djunod / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours