Beritareportasecom – Keputusan pemindahan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pihak pengacara meminta penjelasan terbuka terkait dasar hukum dan hasil asesmen yang membuat Ammar Zoni ditempatkan di lapas super maximum tersebut.
Tim hukum yang dipimpin Krisna Murti menilai pemindahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun pengacara. Padahal, menurut mereka, akses informasi merupakan bagian penting dalam menjamin hak-hak warga binaan dan pendampingan hukum.
Dalam konferensi pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026), Krisna Murti mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan Ditjen PAS. Namun, ia menekankan perlunya transparansi terhadap proses klasifikasi narapidana, khususnya terkait penetapan status high risk terhadap Ammar Zoni.
“Kita ingin melihat hasil asesmennya. Apa indikator yang membuat Ammar dikategorikan sebagai warga binaan high risk,” ujar Krisna Murti.
Menurutnya, klasifikasi tersebut memiliki konsekuensi serius karena berkaitan langsung dengan penempatan di lapas berkeamanan tinggi seperti Nusakambangan. Oleh sebab itu, tim hukum meminta salinan Surat Keputusan pemindahan, rekomendasi kejaksaan, hingga dokumen asesmen risiko sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Sorotan juga diarahkan pada aspek keadilan dalam penerapan kebijakan pemasyarakatan. Krisna Murti membandingkan kasus Ammar Zoni dengan narapidana narkotika lain yang tidak ditempatkan di fasilitas serupa. Ia menilai setiap keputusan penempatan seharusnya memiliki dasar objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, pihak pengacara menegaskan tetap menghormati keputusan negara dan tidak ingin mendahului kewenangan Ditjen PAS. Mereka hanya berharap proses yang dijalankan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan perlindungan hak warga binaan.
Selain persoalan administratif, kondisi psikologis Ammar Zoni juga menjadi perhatian tim hukum. Penempatan di lapas super maximum disebut memberikan tekanan mental tersendiri, terlebih dengan sistem pengamanan ketat dan pembatasan aktivitas tertentu yang diterapkan di Nusakambangan.
“Yang kami pertanyakan adalah urgensi pemindahan itu. Mengapa harus ditempatkan di Nusakambangan dan apa pertimbangan utamanya,” kata Krisna Murti.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus narkotika keempat yang menjeratnya. Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran sabu dan ganja saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pemindahan Ammar ke Nusakambangan, lapas yang selama ini dikenal sebagai lokasi pembinaan narapidana dengan tingkat pengamanan paling ketat di Indonesia. ((donz)

+ There are no comments
Add yours