Yogyakarta ! BeritaReportase.com –
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa evaluasi terhadap Pemilu 2024 harus dilakukan secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab guna memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilu di Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Selasa (12/05).
Forum strategis tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) DIY dan kabupaten/kota se-DIY, Komisi Pemilihan Umum DIY dan kabupaten/kota se-DIY, Badan Pengawas Pemilihan Umum DIY dan kabupaten/kota se-DIY, hingga Biro Hukum Setda DIY.
Pertemuan itu membahas evaluasi Pemilu 2024, persiapan Pemilu 2029, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, serta penguatan demokrasi dan representasi daerah.

Dalam sambutannya, GKR Hemas yang juga anggota Komite I DPD RI menekankan bahwa pemilu bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan ukuran kedewasaan bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“Pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan, tetapi merupakan cermin kualitas demokrasi dan ukuran kedewasaan bangsa dalam menjaga kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap Pemilu 2024 harus dilakukan secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab supaya berbagai tantangan yang muncul tidak kembali terulang pada pemilu yang akan datang,” ujar GKR Hemas.
Ia menyoroti sejumlah tantangan besar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari tingginya beban kerja penyelenggara, sistem lima kotak suara, distribusi logistik, hingga kejenuhan masyarakat akibat tahapan pemilu yang berlangsung berdekatan.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi penting demi menciptakan sistem pemilu yang lebih efektif dan humanis pada masa mendatang.
GKR Hemas juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat demokrasi lokal di berbagai wilayah Indonesia.
“Dengan adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah, saya berharap ruang demokrasi lokal dapat tumbuh lebih sehat, lebih substantif, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat representasi daerah serta keterlibatan perempuan dalam politik. Menurutnya, perempuan harus mendapatkan ruang partisipasi yang setara, tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pengambil keputusan dalam proses pembangunan bangsa.
“Demokrasi yang sehat harus memberikan ruang partisipasi yang setara bagi perempuan. Tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pengambil keputusan dan penggerak perubahan sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, memaparkan bahwa Pemilu 2024 menjadi salah satu pemilu paling kompleks di dunia. Ia menyebut pemilu serentak di Indonesia melibatkan lebih dari 820 ribu TPS dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 203 juta orang.
“Pemilu di Indonesia ini sangat kompleks, sangat luar biasa. Diselenggarakan serentak pada hari dan jam yang sama. Ini sebuah peristiwa kolosal yang melibatkan jutaan orang,” ujarnya.
KPU DIY juga menyoroti tantangan berupa perubahan regulasi akibat putusan Mahkamah Konstitusi di tengah tahapan pemilu, meningkatnya biaya penyelenggaraan, hingga persoalan mobilitas pemilih dan rendahnya literasi politik digital di masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan pentingnya penguatan kewenangan pengawasan di ruang digital, pengawasan dana kampanye, serta perlindungan terhadap pelapor pelanggaran pemilu.
“Regulasi sebaiknya tidak terlalu tertinggal dengan perubahan realitas sosial karena akan membuat regulasi tidak kompatibel dengan situasi yang sangat berubah sekarang ini,” kata Najib.
Bawaslu DIY juga mengusulkan penguatan prinsip inklusivitas agar perempuan, kelompok marginal, dan kelompok rentan memperoleh akses partisipasi politik yang lebih adil dan merata dalam setiap tahapan pemilu.
Rapat kerja berlangsung secara dialogis dan terbuka melalui pemaparan KPU DIY, Bawaslu DIY, serta penyampaian aspirasi dari KPPI se-DIY. Seluruh masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi DPD RI dalam menyempurnakan regulasi pemilu menuju Pemilu 2029 yang lebih demokratis, efektif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
Evaluasi Pemilu 2024 kini tidak lagi sekadar menjadi agenda administratif, melainkan panggilan moral untuk memastikan demokrasi Indonesia tumbuh lebih matang, berkeadilan, dan benar-benar menghadirkan suara rakyat sebagai fondasi utama masa depan bangsa.
“Demokrasi yang kuat lahir dari keberanian mengevaluasi, memperbaiki, dan memastikan setiap suara rakyat tetap menjadi arah perjalanan bangsa.”
)**Tjoek / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours