Fariz RM Kawal Kasus Hak Cipta, Perkara Segera Disidik

Beritareportase.com – Musisi senior Indonesia, Fariz RM, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Di Antara Kata. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berpotensi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan penggunaan karya musik tanpa izin yang dilaporkan melibatkan penyanyi Syahravi.

Menurut Deolipa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan yang dijalani kliennya memang tidak berlangsung lama, namun substansi pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai memiliki signifikansi besar terhadap perkembangan perkara.

“Pertanyaannya sekitar sepuluh, tetapi seluruhnya sangat penting. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses yang mengarah pada kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak cipta di industri musik nasional. Deolipa menilai penyidik telah mengumpulkan sejumlah fakta dan keterangan yang mengarah pada terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Meski belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan secara rinci, Fariz RM mengaku optimistis bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik semakin memperkuat laporan yang diajukannya.

Pelantun berbagai lagu legendaris itu menyebut bahwa baik keterangan pelapor maupun pihak terlapor, ditambah barang bukti yang telah diperiksa, menunjukkan adanya karya yang telah diterbitkan dan menjadi objek laporan dugaan pelanggaran hak cipta.

“Seluruh bukti yang kami sampaikan memiliki dasar yang jelas dan konkret. Itulah yang menjadi alasan mengapa perkara ini berpotensi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara,” kata Fariz.

Dalam proses pembuktian, Fariz RM menekankan bahwa kronologi kejadian memiliki peran penting. Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan memberikan peringatan sebelum dugaan pelanggaran terjadi.

Namun, peringatan tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak yang dilaporkan.

“Fakta-fakta yang ada menunjukkan secara jelas bagaimana peristiwa ini terjadi. Peringatan dan pemberitahuan yang kami lakukan sebelumnya juga telah diabaikan. Karena itu kami menilai syarat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya telah terpenuhi,” ujar Fariz RM.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sengketa hak cipta di industri musik tidak hanya berkaitan dengan penggunaan karya tanpa izin, tetapi juga menyangkut itikad baik para pihak dalam menghormati hak ekonomi dan hak moral pencipta lagu.

Ketika ditanya mengenai nilai kerugian yang dialami akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz RM memilih tidak membeberkan nominal kerugian yang diklaimnya.

Fariz RM menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik. “Saya mengikuti proses hukum yang berlaku dan arahan dari pihak Polda Metro Jaya. Sebagai warga negara, saya patuh terhadap mekanisme hukum yang berjalan,” tuturnya.

Fariz RM juga menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata atas nama pribadi, melainkan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang saat ini dimiliki oleh anak-anaknya dan menjadi pemegang hak cipta atas katalog karya-karyanya.

Menurut Fariz RM, perusahaan tersebut memegang hak eksklusif terhadap aset kekayaan intelektual yang lahir dari perjalanan panjang karier musiknya. Karena itu, upaya hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen menjaga nilai dan perlindungan karya cipta di industri musik Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri musik mengenai urgensi penghormatan terhadap hak cipta, terutama di era distribusi karya yang semakin terbuka. Perkembangan perkara kini menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah laporan tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. (donz)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours