Bali ! BeritaReportase.com –
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum dalam perkara dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Sidang perdana permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Pengujian tersebut dapat mencakup proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan dalam tahap penyidikan.
Namun, pengajuan praperadilan ini mendapat perhatian karena perkara disebut telah memasuki tahap P-21, yaitu ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pakar hukum Togar Situmorang menilai pengajuan praperadilan setelah berkas perkara lengkap memiliki tantangan hukum tersendiri.
Menurut Togar, apabila jaksa segera melimpahkan perkara ke pengadilan, memperoleh jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan perkara utama dimulai sebelum putusan praperadilan dibacakan, maka permohonan tersebut berpotensi gugur secara hukum.
“Praperadilan memiliki batas waktu tertentu. Ketika perkara pokok sudah mulai diperiksa pengadilan, ruang pemeriksaan praperadilan dapat berakhir,” ujar Togar.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Aturan itu menjelaskan bahwa permohonan praperadilan dapat gugur apabila pemeriksaan perkara pidana pokok telah dimulai sebelum putusan praperadilan dijatuhkan.
Togar menjelaskan, strategi hukum dalam mengajukan praperadilan memiliki pengaruh besar terhadap peluang pemeriksaan. Menurutnya, pengajuan sejak awal proses penyidikan biasanya memberikan ruang yang lebih luas dibandingkan setelah perkara memasuki tahap pelimpahan.
“Jika tujuan utamanya menguji prosedur hukum, momentum yang lebih strategis biasanya dilakukan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan sebelum pelimpahan kepada jaksa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana. Praperadilan hanya berfungsi menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI ini menjadi perhatian masyarakat karena menyentuh aspek penting dalam sistem hukum Indonesia. Perkara tersebut berkaitan dengan batas kewenangan aparat, perlindungan hak warga negara, serta prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum.
Praperadilan hadir sebagai mekanisme pengawasan agar kewenangan negara tetap berjalan dalam koridor hukum. Namun, efektivitas langkah tersebut sangat dipengaruhi oleh ketepatan waktu, dasar argumentasi, dan strategi hukum yang digunakan.
Pada akhirnya, perjalanan perkara ini akan menjadi ujian bagi seluruh pihak dalam melihat bagaimana hukum bekerja secara adil. Sebab, hukum yang kuat bukan hanya terlihat dari keputusan akhir, tetapi juga dari proses yang transparan, profesional, dan menghormati prinsip keadilan bagi setiap warga negara.
Tjoek / Foto Ist.
















