Jakarta ! BeritaReportase.com –
Hubungan pasca-perceraian antara presenter kondang Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki fase krusial di meja hijau. Demi memperjuangkan hak asuh dan ruang aman bagi kedua buah hatinya, Thalia dan Thania Putri Onsu, Ruben resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil oleh presenter berusia 42 tahun tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026. Momentum ini terjadi tepat satu hari sebelum kepulangannya ke tanah air setelah menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci.
Keputusan besar ini dipicu oleh jalan buntu dalam komunikasi di luar pengadilan. Pihak Ruben menilai perlunya legalitas hukum yang mengikat demi masa depan terbaik anak-anak mereka.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa instruksi pendaftaran gugatan ini datang langsung dari kliennya secara bulat.
“Di tanggal 30 Juni 2026 pagi-pagi, saya ditelepon oleh Ruben dan dia mengatakan gugatan itu sudah bisa didaftarkan atau dijalankan,” ujar Minola Sebayang dalam wawancara virtual pada Rabu, 1 Juli 2026.
Gugatan tersebut kini telah resmi tercatat di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 756. Pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada15 Juli 2026.
Menuntut Komitmen *Quality Time* yang Terabaikan
Inti dari langkah hukum yang diambil Ruben Onsu berakar pada kerinduan seorang ayah untuk mendapatkan waktu berkualitas (*quality time*) bersama anak-anaknya. Berdasarkan kesepakatan pasca-cerai yang telah disepakati bersama pada Juni 2024, Ruben seharusnya memiliki hak untuk berkumpul bersama putrinya selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Namun, dalam perjalanannya, poin-poin kesepakatan tersebut dinilai tidak berjalan semestinya di lapangan.
“Dia fokus kepada kepentingan anak-anaknya. Bukan hanya kepentingan anak-anak, tapi juga dia sangat fokus akan haknya untuk bisa berkumpul bersama dengan anaknya selama dua, tiga hari dalam satu minggu,” tegas Minola. Through regulasi hukum ini, Ruben berharap akses untuk bertemu buah hatinya tidak lagi menemui hambatan birokrasi personal.
Soroti Dugaan Eksploitasi Komersial dan Keamanan Lingkungan
Di luar masalah pembagian waktu pertemuan, gugatan ini juga membawa poin krusial terkait ruang tumbuh kembang anak di era digital. Ruben Onsu secara spesifik menyoroti dua isu sensitif yang menjadi perhatian utamanya:
1. Dugaan Eksploitasi Anak:
Kekhawatiran mengenai pelibatan anak-anak secara berlebihan dalam aktivitas komersial di media sosial.
2. Kondisi Lingkungan Pengasuhan: Evaluasi terhadap atmosfer lingkungan tempat tinggal saat ini yang dinilai kurang ideal bagi perkembangan psikologis anak.
“Ada alasan dugaan eksploitasi anak itu, dan juga lingkungan yang menurut Ruben tidak aman untuk pertumbuhan anaknya,” pungkas Minola Sebayang secara lugas.
Persidangan yang akan bergulir pada pertengahan Juli mendatang bukan sekadar panggung perebutan hak, melainkan sebuah ujian komitmen bagi kedua belah pihak dalam menempatkan psikologis anak di atas ego personal.
Ketika ruang dialog privat tidak lagi mampu menghasilkan mufakat, maka ketukan palu hakim menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahwa hak tumbuh kembang Thalia dan Thania tidak ternoda oleh konflik orang dewasa.
Pada akhirnya, hukum harus hadir bukan untuk memisahkan, melainkan untuk memberikan kepastian, ruang aman, dan pelukan yang utuh bagi masa depan anak.
)**Djunod / Foto Ist.










