Beritareportase.com – Dunia hiburan Tanah Air kembali diwarnai persoalan hukum. Artis senior Diana Pungky resmi melaporkan mantan asistennya berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukaha, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Diana Pungky.
“Bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang,” kata AKBP Onkoseno Grandiarso Sukaha.
Menurut keterangan kepolisian, YS sebelumnya dipercaya sebagai kepala pengurus rumah tangga sekaligus mengelola transaksi keuangan milik Diana Pungky. Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan sehingga penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya,” jelas AKBP Onkoseno Grandiarso Sukaha.
Dalam laporan yang diajukan, Diana Pungky mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Untuk mendukung laporannya, Diana telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang disampaikan antara lain berupa rekening koran, cek, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan serta menganalisis seluruh alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh,” kata AKBP Onkoseno Grandiarso Sukaha.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dan terus mendalami dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Diana Pungky. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (donz)












