Beritareportase.com — Perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya (ART), Nur Rohmah alias Teh Nur, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teh Nur sebelumnya mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar terhadap Erin. Gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan perlakuan buruk yang disebut dialami Teh Nur selama bekerja.
Perkara itu kemudian memasuki tahapan mediasi pada Rabu (23/09/2026). Namun, pertemuan antara kedua pihak belum terlaksana karena Erin maupun kuasa hukumnya disebut tidak hadir.
Kuasa hukum Teh Nur, Adharu Soleh Latif, mengatakan pihaknya tetap datang memenuhi panggilan hakim mediator.
“Hari ini kami memenuhi atas undangan dari hakim mediator. Tentunya hari ini agenda mediasi selanjutnya dan kami hadir tentunya untuk bagaimana penyelesaian kasus Teh Nur dengan Ibu E,” ujar Adharu Soleh Latif,
Namun, upaya mempertemukan kedua pihak belum membuahkan hasil karena pihak Erin tidak datang. “Kami hadir, namun dari pihak tergugat tidak hadir. Baik itu dari prinsipal dan kuasanya,” lanjut Adharu Soleh Latif.
Menurut Adharu Soleh Latif, gugatan yang dilayangkan Teh Nur tidak hanya berkaitan dengan persoalan pekerjaan, tetapi juga dugaan perlakuan buruk yang disebut dialaminya selama menjadi ART.
Pihak Teh Nur menyebut adanya dugaan kekerasan verbal dan intimidasi dalam persoalan tersebut. Dugaan itu menjadi bagian dari dasar gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Teh Nur melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar.
Adharu Soleh Latif menyayangkan kembali tidak hadirnya pihak Erin dalam agenda mediasi. Menurut dia, proses mediasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan dan mencari penyelesaian.
“Lagi-lagi memang mediasi ini dari tergugat belum kunjung hadir. Bahkan kuasa hukumnya pun tidak hadir,” ungkap Adharu Soleh Latif.
Dikatakan oleh Adharu Soleh Latif bahwa proses mediasi memiliki batas waktu dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan hakim mediator. Sebelumnya, Erin dikabarkan berada di London. Namun, dalam agenda mediasi tersebut, pihak penggugat tetap hadir untuk mengikuti proses yang telah ditetapkan pengadilan.
Kuasa hukum Teh Nur menegaskan pihaknya masih membuka ruang untuk penyelesaian secara damai. Menurut Adharu Soleh Latif, mediasi dapat menjadi sarana bagi kedua pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama. “Ada mediasi, bisa saling mengambil win-win solution. Inilah langkah-langkah mediasi. Ada perdamaian kah, atau memang kita deadlock,” katanya.
Adharu Soleh Latif berharap perkara tersebut tidak berlarut-larut. Ia juga menyampaikan bahwa Teh Nur saat ini disebut sedang menghadapi kesulitan sehingga pihaknya ingin persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian.
“Kami sebagai warga negara yang baik tentunya untuk memenuhi persoalan ini agar cepat selesai. Kami berharap agar cepat selesai,” tutur Adharu Soleh Latif.
Untuk saat ini, perkara masih berada dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil akhir mengenai gugatan serta kebenaran atas dugaan perlakuan buruk, kekerasan verbal, dan intimidasi akan mengikuti proses pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan. (donz)
















