Pelantikan 26 Anggota Wantimpres Era Prabowo dan Redefinisi Arah Kebijakan Nasional

Jakarta ! BeritaReportase.com —

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 ini mencatatkan sejarah baru sebagai komposisi Wantimpres terbesar sepanjang masa pemerintahan Republik Indonesia.

Langkah strategis ini menegaskan komitmen pembentukan konsolidasi kebangsaan yang inklusif, merangkul lintas figur kunci dari kalangan akademisi, ulama, teknokrat, tokoh bisnis, hingga pengamat kritis.

Komposisi jumbo era Prabowo ini menandai pergeseran struktur ketatanegaraan yang signifikan jika dibandingkan dengan era Presiden Joko Widodo yang hanya diisi oleh sembilan anggota.

Presiden Prabowo Melantik Susunan Wantimpres

Integrasi berbagai elemen kekuatan politik dan sosial masyarakat dalam satu wadah penasihat resmi ini diproyeksikan mampu meredam polarisasi sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan publik di tingkat pusat.

Struktur Kepemimpinan dan Daftar Lengkap Wantimpres 2026

Berdasarkan penetapan Keppres No. 107/P Tahun 2026, jajaran kepemimpinan dan keanggotaan Wantimpres terbagi secara presisi untuk menunjang performa kelembagaan:

Pimpinan Dewan:

Pratikno – Ketua merangkap Anggota

Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap Anggota

Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap Anggota

Anggota Dewan:
4. Sinta Nuriyah Wahid
5. Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. Said Aqiel Siradj
9. Anwar Iskandar
10. Yahya Cholil Staquf
11. Jusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Al-Jufri
15. Soekarwo
16. Dato’ Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Santoso Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Mohamad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Jacky Manuputty
26. Ignasius Jonan

Kerangka Hukum, Tugas Pokok, dan Batasan Etik
Kedudukan Wantimpres

Kedudukan Wantimpres secara eksplisit diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Secara kelembagaan, Wantimpres berdiri di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, membedakannya dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) era terdahulu yang berstatus sebagai lembaga tinggi negara independen.

Tugas konstitusional utama Wantimpres mencakup kewajiban memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, baik diminta maupun atas inisiatif mandiri. Nasihat tersebut dapat disampaikan secara individual maupun kolektif.

Demi menjaga integritas dan kerahasiaan negara, seluruh anggota Wantimpres terikat oleh regulasi ketat:

Prinsip Kerahasiaan Konfidensial: Anggota dilarang keras mempublikasikan, memberikan pernyataan, atau menyebarluaskan isi materi nasihat kepada pihak manapun.

Hak Operasional dan Protokoler: Atas instruksi Presiden, Wantimpres berhak menghadiri sidang kabinet, mendampingi kunjungan kerja domestik maupun kenegaraan, serta meminta data dan informasi dari seluruh instansi pemerintah. Hak keuangan serta fasilitas anggota disetarakan dengan jabatan Menteri Negara.

Fungsi Etis-Normatif dalam Navigasi Kebijakan Negara

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa hakikat Wantimpres berfokus pada tataran etis-normatif, bukan ranah eksekusi teknis harian.

Wantimpres bertindak sebagai benteng pertimbangan moral untuk mengantisipasi serta mengoreksi dampak samping (ekses) dari implementasi kebijakan publik.

Penggabungan figur-figur berseberangan—seperti pengamat politik kritis Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis bersama para pimpinan ormas keagamaan serta konglomerat nasional—menjadikan lembaga ini sebagai arena kompromi strategis.

Pendekatan ini memastikan setiap produk hukum dan arah kebijakan nasional teruji secara komprehensif dari sudut pandang etik, stabilitas ekonomi, dan keadilan sosial.

Perluasan Wantimpres menjadi 26 tokoh nasional bukan sekadar ekspansi kelembagaan, melainkan sebuah rancang bangun kepemimpinan yang mengunci stabilitas nasional dalam satu jangkar pertimbangan.

Ketika kebijaksanaan tokoh senior, ketajaman nalar kritis, dan kekuatan modal dirajut dalam satu garis komando presiden, negara tidak hanya berjalan dengan kepastian hukum, tetapi bergerak maju dengan pijakan moral yang tangguh dan tak tergoyahkan.

)**Bambang Tjoek/ Foto Ist.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *