Cabut Status Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz

Jakarta ! BeritaRteportase.com –

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah tegas dengan mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan strategis ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat kebermasalahan dalam proses pemberian remisi serta dugaan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi langsung pembatalan hak bebas bersyarat tersebut di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini menandai komitmen penuh pemerintah dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan prosedur hukum.

Dugaan Pembuatan Fasilitas Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Pencabutan pembebasan bersyarat ini berawal dari temuan mengejutkan terkait pengadaan fasilitas tidak standar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Indra Kenz diduga terlibat aktif dalam mendanai serta menyiapkan fasilitas berupa bangunan kontainer di dalam area lapas.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa bangunan tiga kontainer tersebut secara administratif terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun seluruh sarana di dalamnya didanai oleh warga binaan. Keterlibatan Indra Kenz dalam pengadaan fasilitas eksklusif ini menjadi bukti krusial yang memicu pengusutan mendalam oleh tim pengawasan internal.

Evaluasi Prosedur Remisi Sakit Berkepanjangan

Selain persoalan fasilitas terlarang, keabsahan remisi yang diterima Indra Kenz kini berada di bawah evaluasi ketat Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat. Fokus pemeriksaan mendalam diarahkan pada pemberian remisi kategori sakit berkepanjangan untuk memastikan apakah proses pengajuannya telah memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku atau terdapat manipulasi data medis.

Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas kasus Binomo, sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026. Namun, fakta-fakta baru mengenai pelanggaran integritas di dalam penjara ini memaksa otoritas hukum untuk membatalkan seluruh hak istimewa yang sempat dikeluarkannya.

Ketegasan pencabutan pembebasan bersyarat ini menjadi sinyal keras bahwa tembok penjara tidak boleh lagi diperjualbelikan dengan uang dan kekuasaan. Negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi kejahatan yang mencoba meruntuhkan wibawa hukum dari balik jeruji besi.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *