Beritareportase.com – Upaya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, terus ditempuh melalui jalur peradilan. Kuasa hukum Saryono BE dari Kantor Hukum IGOR & CO Patent & Law Firm, Agy Sahlan, S. H., dan Gian Karmadibrata, S. H., M. H, menyampaikan klarifikasi mengenai gugatan perdata dan permohonan pencatatan blokir yang diajukan untuk melindungi hak atas dua bidang tanah yang tengah disengketakan.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 506/Pdt.G/2026/PN Bdg pada 7 September 2026 dan masih dalam proses pemeriksaan. Gugatan ini berkaitan dengan pengujian keabsahan formil dan materiil peralihan hak atas dua bidang tanah yang berlokasi di Duri Kosambi.
Adapun objek yang disengketakan adalah tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4130/Duri Kosambi dan SHM Nomor 672/Duri Kosambi. Menurut keterangan pihak kuasa hukum, kedua sertipikat tersebut semula tercatat atas nama Saryono BE, sedangkan saat ini tercatat atas nama RD Krisandi Kurnia berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada Februari 2021.
Melalui proses peradilan, pihak Saryono BE berupaya mendapatkan pengujian hukum terhadap proses peralihan hak tersebut. Penilaian atas keabsahan transaksi dan status kepemilikan menjadi bagian dari pokok perkara yang harus diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di luar proses gugatan, Saryono BE bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pencatatan blokir dan pencatatan perkara kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 21 Juni 2026.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, permohonan tersebut hingga kini belum memperoleh persetujuan.
Belum disetujuinya permohonan itu menjadi perhatian pihak pemohon dalam upaya menjaga status objek tanah selama sengketa masih diperiksa pengadilan. Pencatatan blokir dimohonkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan status hukum atas objek yang disengketakan sebelum perkara memperoleh penyelesaian.
Pihak kuasa hukum menyebut permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Meski demikian, permohonan blokir harus tetap dinilai berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Belum adanya persetujuan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran administrasi ataupun kesalahan dari pihak Kantor Pertanahan. Penjelasan mengenai alasan dan status penanganan permohonan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.
Dalam perkara ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat turut ditempatkan sebagai pihak Turut Tergugat.
Menurut pihak kuasa hukum, pelibatan instansi terkait bertujuan memberikan pemberitahuan mengenai adanya sengketa atas objek tanah tersebut kepada otoritas yang memiliki kewenangan di bidangnya.
Selain itu, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang nantinya berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sengketa kepemilikan aset, keterbukaan informasi dan kepastian mengenai status objek menjadi aspek penting. Terlebih, apabila objek tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, setiap tindakan hukum perlu mempertimbangkan adanya perkara yang sedang berjalan.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap proses peradilan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut. Penyelesaian perkara juga diharapkan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya sesuai dengan putusan pengadilan.
Klarifikasi yang disampaikan Kantor Hukum IGOR & CO Patent & Law Firm, Agy Sahlan, S. H., dan Gian Karmadibrata, S. H., M. H, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Saryono BE merupakan bagian dari upaya memperoleh perlindungan hak dan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati fungsi serta kewenangan setiap institusi negara maupun pihak swasta yang terlibat. Asas praduga tak bersalah juga dikedepankan selama perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Dengan demikian, gugatan perdata yang berjalan saat ini belum dapat dipandang sebagai putusan akhir mengenai keabsahan kepemilikan ataupun proses peralihan hak atas tanah tersebut. Kesimpulan hukum harus menunggu pemeriksaan fakta, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim.
Perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Bandung serta status permohonan pencatatan blokir di Kantor Pertanahan Jakarta Barat menjadi dua aspek yang perlu diperhatikan dalam perjalanan sengketa ini.
Pihak kuasa hukum berharap proses tersebut berlangsung secara transparan, adil, dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum diharapkan dapat memastikan status hak atas aset tanah Duri Kosambi berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan yang berwenang. (dosul)
















